Hari ini, Selasa tanggal 31 Maret 2015 adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masih banyak saja Waib Pajak yang lebih memilih melaporkan SPT Tahunan pada detik-detik terakhir daripada jauh-jauh hari sebelumnya. Akibatnya sejak sehari yang lalu, saat kantor-kantor pelayanan pajak yang berada di komplek Jalan Jagir Wonokromo No. 104, yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Surabaya Karangpilang, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Madya Surabaya, dan Kantor Wilayah DJP Jatim I mengadakan drop box bareng di halaman depan komplek kantor, dengan mendirikan sebuah tenda yang lumayan besar, tenda tersebut dipenuhi Wajib Pajak.
Pagi tadi antrian para Wajib Pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan sudah mengular di luar tenda saat aku memasuki halaman kantor pada jam 07.10 WIB. Hal ini disebabkan karena tenda belum dibuka mengingat jam layanan sudah ditentukan tepat jam 08.00 WIB. Namun begitu sudah ada beberapa Wajib Pajak yang sudah mulai kehilangan kesabaran ketika tim satgas SPT Tahunan turun pada jam layanan yang sudah ditentukan tersebut. Ah…selalu saja ada orang-orang yang bisa memicu kericuhan disaat-saat crowded seperti ini. Alhamdulillah hal tersebut tidak sampai memancing Wajib Pajak lain untuk ikutan hilang kesabaran. Mungkin orang-orang yang marah tersebut tidak tahu atau mungkin juga tidak mau tahu bahwa sebelum kami mulai duduk di kursi satgas penerimaan SPT Tahunan banyak hal-hal pendukung yang harus kami persiapkan sebelumnya demi suksesnya penerimaan SPT Tahunan.
Ok, kita lihat langsung laporan pandangan mata melalui sedikit foto yang sempat aku abadikan setelah aku selesai melaksanakan tugasku sebagai Peneliti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada shift pagi, yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB. Pictures tell many stories, don’t they?
Antrian Drob Box di Dalam Tenda
Antrian E-Filling di Dalam Gedung Kantor
Ada cara lebih mudah untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS, yaitu dengan melalui e-filling. Wajib Pajak tinggal mendaftar di kantor-kantor palayanan pajak atau mendaftar sendiri melalui website http://www.pajak.go.id untuk mengaktifkan layanan tersebut. Selanjutnya Wajib Pajak bisa mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS dimana saja yang terdapat jaringan internet. Bahkan Wajib Pajak bisa melakukannya dengan memanfaatkan smartphone maupun tabletnya.
Demikian laporan pandangan mata sampai dengan jam 13.00 WIB. Masih ada kesempatan beberapa jam kedepan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 20014. Sesuai surat edaran terbaru, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2014 adalah pada hari ini tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan jam 18.00 WIB (pengambilan nomor antrian). Manfaatkan waktu yang tinggal beberapa jam tersebut sebaik-baiknya.
***
Dian Widyaningtyas
Diantara crowdednya penerimaan SPT Tahunan, March 31th, 2015